PSU di Parimo, Amrullah Didiskualifikasi, Ibrahim Hafid Bisa Gandeng Calon Baru

PSU di Parimo
Amrullah-Ibrahim Hafid

ReferensiA.id- Hasil pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) November 2024 lalu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pemungutan suara ulang atau PSU di Parimo bakal segera dilakukan.

Hal itu ditetapkan usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan untuk sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 M Nizar Rahmatu-Ardi.

Dikutip dari laman resmi MK, Dalam Putusan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pencalonan Amrullah S Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Gugat Hasil Pilkada Sulteng ke MK, Ahmad Ali Ingin Buktikan Pelanggaran 2 Paslon

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; menyatakan diskualifikasi Amrullah S Kasim Almahdaly sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,” ujar Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan pada Senin, 24 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca Juga:  Ahmad Ali Menanti Putusan Sela MK Terkait Gugatan PHP Kada, Dibacakan Hari Ini

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyebutkan, verifikasi dokumen syarat calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menunjukkan Amrullah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati.

KPU menemukan bahwa Amrullah belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 30 Januari 2020.

Meskipun pasangan Amrullah-Ibrahim A Hafid sempat mengajukan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, yang kemudian memerintahkan KPU untuk memasukkan kembali pasangan tersebut sebagai calon, MK menegaskan bahwa pencalonan Amrullah tetap tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga:  Putusan Self-Executing Mahkamah Konstitusi dan Demokrasi Konstitusional

Suara Paslon Amrulah-Ibrahim Hafid Dibatalkan

Berdasarkan putusan MK, akibat ketidakabsahan pencalonan Amrullah, seluruh perolehan suara paslon nomor urut 5 dalam Pilkada Parigi Moutong dinyatakan batal demi hukum.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *