ReferensiA.id- Ada Beberapa sebab anggota parpol dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat saat dilakukan verifikasi faktual.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kota telah melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan parpol yang akan berlangsung sampai dengan 4 November 2022.
Tim verifikator yang dibekali surat tugas dan tanda pengenal mendatangi anggota parpol yang menjadi sampel.
Mereka mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput di Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP elektronik atau kartu keluarga.
Jika sesuai, maka anggota parpol bersangkutan akan dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara itu, ada beberapa kondisi yang menyebabkan seorang anggota parpol TMS (tidak memenuhi syarat).
Anggota KPU Sulteng, Samsul Y Gafur, Selasa 18 Oktober 2022 mengemukakan, terdapat beberapa kondisi yang mengakibatkan keanggotaan seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat saat diverifikasi faktual.
Pertama, anggota parpol akan TMS jika tidak sesuai identitas keanggotaan dalam Sipol dengan identitas anggota pada kartu tanda anggota (KTA) dan atau KTP-elektronik atau KK.
Kedua, jika tidak dapat menunjukkan kepemilikan KTA dan atau KTP-el atau KK. Oleh karena itu, angota parpol diimbau agar menyiapkan KTP dan KTA.
Ketiga, jika anggota parpol yang diverifikasi menyatakan bukan sebagai anggota suatu parpol tertentu dan bersedia mengisi formulir surat pernyataan verifikasi faktual anggota parpol.
Empat, jika anggota parpol menyatakan telah mengundurkan diri sebagai anggota parpol dan bersedia mengisi formulir surat pernyataan verifikasi faktual pengunduran diri dari parpol.
Namun, akan tetap memenuhi syarat jika anggota parpol tersebut tidak bersedia mengisi formulir surat pernyataan verfak anggota parpol.
Begitu juga anggota parpol meskipun menyatakan telah mengundurkan diri sebagai anggota parpol, tapi jika tidak bersedia mengisi formulir surat pernyataan verfak pengunduran diri parpol, maka akan tetap dinyatakan memenuhi syarat.