ReferensiA.id- Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) menyebutkan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024 kemungkinan berbeda dengan Pemilu 2019.
Perubahan itu terjadi setelah pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Data tersebut yang akan digunakan oleh KPU untuk melakukan penataan daerah pemilihan (dapil) DPRD kabupaten kota se Indonesia. Penataan dapil untuk DPRD kabupaten kota merupakan kewenangan KPU.
Anggota KPU Sulawesi Tengah, Samsul Y Gafur mengungkapkan kemungkinan terjadinya perubahan alokasi kursi di satu daerah pemilihan karena perubahan jumlah penduduk.
“Kami sudah minta agar KPU kabupaten kota lakukan pencermatan terhadap jumlah alokasi kursi dapil di setiap kabupaten kota disandingkan dengan keberadaan jumlah penduduk, DAK2 yang diserahkan pemerintah,” kata Samsul Y Gafur di Palu, Jumat 11 November 2022.
Dia menjelaskan, DAK2 yang diserahkan pemerintah kepada KPU menjadi rujukan apakah jumlah alokasi kursi di setiap dapil di kabupaten kota masih seperti pada Pemilu 2019 atau mengalami perubahan.
Sebab, jika melampaui jumlah maksimal alokasi kursi di satu dapil maka harus dimekarkan. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ditentukan bahwa jumlah alokasi kursi di satu dapil paling kurang 3 dan paling banyak 12 kursi.
“Jika lebih dari 12 maka, dapil itu harus dimekarkan,” ujar Samsul Y Gafur.
Bukan hanya DPRD kabupaten kota, perubahan dapil juga memungkinkan terjadi untuk DPRD Provinsi Sulawesi tengah.
Samsul Y Gafur mengungkapkan, pihaknya telah melakukan simulasi terhadap perkembangan jumlah penduduk di salah satu dapil untuk DPRD Sulawesi Tengah.
“Ada satu dapil yang mengalami jumlah alokasi kursi, yang ketika dikonversi ke dalam formula penghitungan alokasi kursi dapil melampaui (jumlah maksimal). Sehingga dapil itu harus dimekarkan,” ujarnya.