Aliansi Mahasiswa Desak DKPP Copot Komisioner KPU Sulteng Karena Dianggap Gagal Lakukan Sosialisasi Pilkada 2024

Pilkada
Mahasiswa dan masyarakat di Sulteng gelar aksi karena rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Sulteng. / ReferensiA.id

ReferensiA.id- Ratusan orang di Kota Palu menggelar aksi damai terkait rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa 3 Desember 2024 pagi. Kinerja Komisi Pemiluhan Umum (KPU) dinilai tak maksimal dan merugikan masyarakat hingga tidak bisa menyalurkan hak suaranya.

Massa aksi yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulteng Menggugat itu dalam pernyataan sikapny menyebut pemilihan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota se-Sulteng pada 27 November 2024 telah tercederai oleh keluarnya Surat Edaran KPU RI No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tentang Penjelasan Ketentuan dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara.

Surat Edaran KPU RI yang dikeluarkan pada 26 November 2024 tersebut, disebut menyebabkan banyaknya warga Sulawesi Tengah yang terhalangi untuk menggunakan hak pilihnya.

Hal ini disebabkan karena proses keluarnya Surat Edaran tersebut hanya sehari sebelum pencoblosan dan diberlakukan secara general. Sehingga, masyarakat banyak yang tidak tahu dan tidak menyiapkan diri untuk membawa persyaratan yang diharuskan oleh Surat Edaran (tidak membawa KTP Elektronik).

Mereka menyebut tindakan KPU sebagai penyelenggara pilkada secara nyata telah melakukan penghianatan secara terstruktur, sistematis dan massif dalam menghalangi dan menghambat hak konstitusi warga.

Hal itu sangat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, bahwa KPU wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pemilih. KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Fakta lain yang diungkap oleh para pendemo adalah banyak masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak mendapatkan surat panggilan Form C6, sehingga tingkat pemilih sangat rendah. “Dan ini secara jelas merupakan bagian dari upaya menghilangkan hak konstitusi pemilih,” ungkap salah satu orator aksi melalui pelantang suara.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *