Ketua KPU Sulteng: Tidak Bisa Hasil Quick Count Jadi Acuan Final

KPU
Ketua KPU Sulteng Risvorenol. / ReferensiA.id/Bimas

ReferensiA.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) Risvirenol, menanggapi berbagai isu terkait partisipasi pemilih dan proses rekapitulasi suara pada Pemilu 2024. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa data terkait tingkat partisipasi yang beredar, termasuk angka sekitar 600 ribu pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya, bukan berasal dari KPU.

“Angka itu hanya asumsi, bukan data resmi dari kami. Saat ini, proses rekapitulasi masih berlangsung di tingkat kabupaten/kota, dan melibatkan tiga elemen, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Data harus akurat dan diselesaikan berjenjang sebelum kami merilis hasil resmi,” jelas Risvirenol selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin 2 Desember 2024.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil kesimpulan terkait partisipasi pemilih. Menurutnya, angka yang beredar tidak dapat dijadikan patokan tanpa penghitungan dan validasi yang menyeluruh.

Ketika ditanya tentang hasil hitung cepat atau quick count dan klaim kemenangan dari beberapa pihak, Risvirenol menegaskan bahwa quick count tidak berkaitan langsung dengan hasil rekapitulasi resmi KPU.

“Quick count itu hanya menggunakan sebagian sampel TPS, misalnya 100 TPS dari total 5.496 TPS. Tidak bisa hasil quick count menjadi acuan final. Hasil resmi tetap didasarkan pada rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat TPS hingga pusat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya potensi perbedaan antara hasil rekapitulasi di TPS dengan pleno penetapan. Hal ini bisa terjadi karena kesalahan penjumlahan atau ketidaksesuaian data di TPS, seperti jumlah surat suara yang digunakan dengan sisa surat suara. Namun, ia memastikan bahwa setiap perbedaan akan diperiksa secara cermat, termasuk jika diperlukan pembukaan kotak suara berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *