DPRD Sulbar Konsultasi Tatib di DPRD Sulteng, Bicarakan Soal Zoom Hingga Merokok di Ruang Sidang

DPRD Sulbar
Rombongan kunjungan Anggota DPRD Sulawesi Barat di DPRD Sulawesi Tengah. / Ist

ReferensiA.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat (DPRD Sulbar) lakukan kunjungan kerja ke DRRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis 3 November 2022. Kunjungan DPRD Sulbar terkait konsultasi Tata Tertib (Tatib) yang ada di DPRD Sulteng.

DPRD Sulbar konsultasi menyangkut perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Sulawesi Barat. Dalam hal ini berupa pelaksanakan Zoom metting dalam rapat-rapat, fasilitas perjalanan dinas anggota DPRD, pergantian anggota komisi, serta tata tertib tentang larangan merokok saat dalam ruang sidang.

Iklan Percetakan RB

Kunjungan Anggota DPRD Sulbar dipimpin Ketua Pansus DPRD Sulbar, H. Syahrir Hamdani. Turut hadir juga Wakil Ketua Pansus DPRD Sulbar, Ir. Andi Muslim Pattah bersama Anggota Pansus DPRD Sulbar, Risbar Berlian Bachri, SH. MH, Dr. H Marigun Rasyid, S. Sos. M. Si, Rayu, SE, H. Kalma Katta, Drs. H Sukardy Muhammad Noer, Junsetbudi Bombong, M Dalif Arsyad.

Wakil Ketua III DPRD Sulteng H. Muharram Nurddin, S. Sos, M.Si menerima langsung kunjungan DPRD Sulbar, bersama Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Dr. Ir. Alimuddin Paada, M.Si, Ketua Komisi III DPRD Sulteng Sonny Tandra, ST, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng H Zainal Abidin Ishak, ST, Anggota Bapemperda DPRD Sulteng Ridwan Yalidjama didampingi Tenaga Ahli Bapemperda, Dr. Asri bersama Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Sulteng, Sitti Rahmawati, SH.MH.

Muharram Nurddin selaku Wakil Ketua III DPRD Sulteng yang menerima kunjungan dari Anggota DPRD Sulbar menjelaskan bahwa DPRD Sulteng dalam pelaksanaan Zoom metting memang pernah melakukannya.

Dia menjelaskan, di Tatib DPRD Sulteng tidak diwajibkan atau dipaksakan hanya tergantung persetujuan bersama anggota DPRD dan pimpinan DPRD apakah rapat-rapat diakukan secara Zoom metting atau tidak, tergantung dari situasi seperti Pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *