ReferensiA.id- Proses rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dimulai November 2022. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, proses rekruitmen PPK dan PPS dilakukan secara digital melalui aplikasi Siakba.
“November 2022 kita mulai rekruitmen, dimulai dari sosialisasi dulu, pengumuman kemudian pendaftaran. Kita masih menunggu PKPU terkait seleksi badan adhoc ini,” kata Anggota KPU Sulawesi Tengah, Sahran Raden, Minggu 9 Oktober 2022.
Siakba adalah akronim dari Sistem Informasi Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota dan Badan Adhoc. Rencana, Siakba akan diluncurkan di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh KPU RI pada 19 Oktober 2022.
Ada banyak fitur dalam aplikasi Siakba yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya, Siakba digunakan untuk pendaftaran secara mandiri calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten kota.
Selain itu, Siakba juga akan digunakan dalam perekrutan badan adhoc yakni PPK, PPS, dan PPLN.
Mengenai cara daftar PPK (penyelenggara tingkat kecamatan) dan PPS (tingkat desa/kelurahan), KPU Sulteng telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) dan simulasi penggunaan Siakba.
Kegiatan dilaksanakan di salah satu hotel di Palu pada Sabtu dan Minggu (8-9 Oktober 2022). Simulasi melibatkan operator, admin, dan komisioner KPU kabupaten kota se-Sulteng.
Pelamar yang ingin menjadi PPK dan PPS pada Pemilu 2024 diharuskan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital melalui Siakba.
Syarat dokumen pendaftaran di antaranya pas foto, KTP elektronik, ijazah terakhir, surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan sehat.
“Syarat untuk PPK dan PPS tidak banyak,” ujar Sahran Raden.
Formulir dan data yang dikirim oleh pelamar akan diverifikasi oleh admin di kabupaten kota. Selanjutnya diseleksi dan hasilnya diumumkan.