Ketua PT Sulteng: Aplikasi Eraterang Permudah Calon Kepala Daerah Urus Dokumen di Pengadilan

Eraterang
KPU Sulteng melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka pencalonan gubernur dan wakil gubernur Sulteng di Kantor KPU Sulteng, Selasa 13 Agustus 2024. / ReferensiA.id

ReferensiA.id- Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Nirwana menegaskan, pengurusan dokumen syarat calon yang dibutuhkan calon kepala daerah dimudahkan dengan adanya aplikasi Eraterang.

“Sekarang permohonan surat keterangan di pengadilan suda menggunakan aplikasi namanya Eraterang,” Nirwana saat menjadi pembicara dalam rapat koordinasi pencalonan di Kantor KPU Sulteng, Selasa 13 Agustus 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng memfasilitasi pertemuan pihak partai politik dengan instansi yang berwenang menerbitkan dokumen syarat calon kepala daerah. Rapat koordinasi ini penting mengingat pendaftaran calon kepala daerah makin dekat yakni 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga:  Deklarasi Relawan Banuata: Siap Menangkan Ahmad Ali dengan Politik Riang Gembira

Nirwana mengatakan, permohonan surat keterangan melalui apliksi Eraterang bisa hitungan jam. Dia memastikan pengadilan negeri di semua kabupaten di wilayah Sulawesi Tengah menerapkan pelayanan yang sama.

Melalui aplikasi Eraterang, proses penerbitan surat keteragan bisa terpantau jika ada pengadilan yang lambat memberikan pelayanan. Karena itu, dia menegaskan, calon kepala daerah tidak perlu ragu.

Baca Juga:  Peluncuran Pendaftaran PPK Diwarnai "Goyang Siakba" di Sulteng

“Kami bisa pantau. Pimpinan Mahkamah Agung juga bisa pantau,” jelas Nirwana menjawab pertanyaan peserta dari perwakilan partai politik tingkat provinsi.

Selain Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, pembicara lainnya adalah Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Polda Sulteng, dan Dinas Pendidikan Sulteng.

Diketahui, pendaftaran calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Sejumlah syarat calon kepala daerah yang harus diserahkan pasangan calon saat mendaftar di KPU setempat di antaranya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Baca Juga:  Kandidat Calon Gubernur Sulteng Dinilai Belum Responsif Gender

Begitu juga surat keterangan dari jajaran Kemenkumham dan pengadilan, legalisir ijazah oleh jajaran Dinas Pendidikan Sulteng.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *