ReferensiA.id- Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Nirwana menegaskan, pengurusan dokumen syarat calon yang dibutuhkan calon kepala daerah dimudahkan dengan adanya aplikasi Eraterang.
“Sekarang permohonan surat keterangan di pengadilan suda menggunakan aplikasi namanya Eraterang,” Nirwana saat menjadi pembicara dalam rapat koordinasi pencalonan di Kantor KPU Sulteng, Selasa 13 Agustus 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng memfasilitasi pertemuan pihak partai politik dengan instansi yang berwenang menerbitkan dokumen syarat calon kepala daerah. Rapat koordinasi ini penting mengingat pendaftaran calon kepala daerah makin dekat yakni 27-29 Agustus 2024.
Nirwana mengatakan, permohonan surat keterangan melalui apliksi Eraterang bisa hitungan jam. Dia memastikan pengadilan negeri di semua kabupaten di wilayah Sulawesi Tengah menerapkan pelayanan yang sama.
Melalui aplikasi Eraterang, proses penerbitan surat keteragan bisa terpantau jika ada pengadilan yang lambat memberikan pelayanan. Karena itu, dia menegaskan, calon kepala daerah tidak perlu ragu.
“Kami bisa pantau. Pimpinan Mahkamah Agung juga bisa pantau,” jelas Nirwana menjawab pertanyaan peserta dari perwakilan partai politik tingkat provinsi.
Selain Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, pembicara lainnya adalah Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Polda Sulteng, dan Dinas Pendidikan Sulteng.
Diketahui, pendaftaran calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Sejumlah syarat calon kepala daerah yang harus diserahkan pasangan calon saat mendaftar di KPU setempat di antaranya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Begitu juga surat keterangan dari jajaran Kemenkumham dan pengadilan, legalisir ijazah oleh jajaran Dinas Pendidikan Sulteng.