ReferensiA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kota akan melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Ada 9 parpol yang akan diverifikasi faktual keanggotaan mulai 15 Oktober-4 November 2022.
Anggota parpol yang akan diverifikasi diminta agar menyiapkan kartu tanda anggota (KTA) dan KTP elektornik atau kartu keluaga (KK). Dokumen tersebut harus ditunjukkan kepada verifikator.
Anggota KPU Sulteng, Samsul Y Gafur mengatakan, verifikasi faktual keanggotaan dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan parpol calon peserta pemilu.
Untuk membuktikan itu, maka KPU melakukan penarikan sampel anggota parpol yang akan diverifikasi faktual, hanya sampel, bukan semua anggota parpol.
“Verifikator faktual yang akan bertugas menemui anggota parpol,” kata Samsul para rapat koordinasi di salah satu hotel di Palu, Jumat 14 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, verifikator faktual mencocokan kebenaran dan kesesuaian data anggota parpol dalam SIPOL dengan identitas anggota parpol pada KTA dan KTP-el atau KK.
“JIka tidak bisa menunjukkan KTP elektronik maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Samsul berharap, anggota parpol membantu petugas verifikator menemui anggota parpol yang akan diverifikasi faktual. Juga menyampaikan informasi yang benar kepada petugas verifikator pada saat ditemui.
Diketahui, salah satu syarat parpol menjadi peserta Pemilu 2024 adalah memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten kota.
Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol
Selain verifikasi faktual keanggotaan parpol, KPU kabupaten kota juga akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan.
Begitu juga KPU Sulteng akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat provinsi dan KPU RI di tingkat pusat.