Pesisir Pantai Palu-Donggala Dikepung Debu Tambang, Pemerintah Didesak Lakukan Evaluasi

Pesisir pantai
Ist

ReferensiA.id- Kegiatan pertambangan pasir dan batuan yang terus berlangsung di wilayah pesisir pantai Kota Palu dan Kabupaten Donggala, harus mendapatkan perhatian serius baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

Aktivitas  pertambangan ini, diduga telah banyak memberikan dampak buruk bagi masyarakat setempat dan pengguna jalan  di pesisir pantai Palu-Donggala, yang berada di sekitaran kegiatan tambang.

Bahkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Tengah) menyebut aktivitas tambang galian C di wilayah Kota Palu dan Donggala yang menunjukkan debu hitam menyelimuti aktivitas warga Kelurahan Buluri, Watusampu dan Loli Raya, serta pengguna roda dua yang melintasi area zona debu tanpa batas.

Baca Juga:  Perusahaan Tambang Penyumbang Dana Kampanye, Jadi Alasan Izin Mudah Terbit

“Hal ini rentan (menyebabkan warga) mengalami gangguan kesehatan Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) bagi warga lingkar pertambangan,” ungkap Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng Wandi, Selasa 7 Mei 2024.

“Ketidakmampuan daya tampung lingkungan serta pengelolaan pertambangan yang tidak memperhatikan tata lingkungan yang baik, terbukti dengan debu hitam dan abu,  salah satu penyumbang terbesar polusi udara hingga di wilayah Kota Palu. kini semakin hari memperparah kondisi lingkungan,” jelas Wandi.

Baca Juga:  Aristan Sebut Sanksi Teguran ke PT BTI Tak Cukup Terkait Longsor di Loli Saluran

Fakta lapangan yang diungkapkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, salah satu wilayah yang  diduga terdampak langsung kegiatan tambang pasir dan batuan, berada di Kelurahan Buluri Kota Palu.

Disebutkan sebagian besar masyarakat lingkar tambang pasir dan batuan ini mengeluhkan dampak debu yang diduga diakibatkan oleh kegiatan pertambangan.

Dari data yang dimiliki oleh JATAM Sulawesi Tengah saat ini, izin pertambangan yang berstatus operasi produksi di Kota Palu berjumlah 34 izin dan untuk Kabupaten Donggala izin usaha pertambangan yang berstatus operasi produksi berjumlah 54 izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *