Penarikan PAP Perusahaan Tambang Tak Sesuai Peraturan Menteri PUPR, Banggar Minta BPK Lakukan Audit

PAP
Badan Anggaran DPRD Sulteng menyoroti nilai penarikan PAP dari dua perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah. / Ist

Pada kesempatan ini juga, Zainal Abidin Ishak, menyoroti penjelasan dari Kasubid Pembukuan dan Pelaporan Pajak Daerah Rian Dharmawan, yang menjelaskan bahwa tahun 2022 besaran pajak air permukaan yang dikenakan kepada PT Poso Energi sebesar Rp100/meter kubik, sehingga tiap tahunnya daerah menarik pajak air permukaan dari PT Poso Energi kurang lebih Rp11 milliar.

Zainal Abidin Ishak, menyarankan agar tarif tersebut dinaikan menjadi Rp300/meter kubik sehingga nilai yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp33 milliar pada tahun yang akan datang.

Jika nilainya Rp33 miliar, maka sudah mencapai target pajak air permukaan pada tahun 2023 yang hanya sebesar Rp25 milliar, dan itu hanya dari satu perusahaan saja, belum lagi dari perusahaan lainnya.

Olehnya itu Zainal Abidin Ishak, kembali menyarankan agar target pendapatan dari penarikan pajak air permukaan pada perusahaan dinaikan sebesar Rp50 milliar.

Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dr Hj Nilam Sari Lawira SP MP, dan juga Wakil Ketua I dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng mendukung penuh hal itu, sehingga Raperda tentang APBD tahun 2023 belum disepakati, khususnya pada pendapatan daerah dari sektor pajak air permukaan pada setiap perusahaan.

Ketua DPRD Sulteng kembali memberikan waktu kepada TAPD provinsi sulteng untuk menyusun kembali, yang secara rasional dengan memperhitungkan sebaik mungkin potensi dan status perusahaan yang menggunakan air permukaan. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google NewsIklan Bawaslu Morowali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *