ReferensiA.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menggelar rapat paripurna masa persidangan ke-I tahun keempat yakni pembahasan/penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2023.
Rapat paripurna kali ini agendanya adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023. Selain itu, dan jawaban/ pendapat kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi.
Rapat paripurna digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Rabu 2 November 2022.
Ketua DPRD Sulteng Dr.Hj.Nilam Sari Lawira,SP.MP memimpin rapat dan juga dihadiri oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Mohammad Arus Abdul Karim.
Hadir pihak ekesekutif Plh.Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Dr Rudy Dewanto,SE,MM yang mewakili Gubernur Provinsi Sulteng H Rusdy Mastura, dan beberapa Kepala OPD lingkup Pemda Sulteng.
Nilam Sari Lawira selaku pimpinan rapat terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi DPRD Provinsi Sulteng menyampaikan pandangan umumnya terhadap raperda tentang APBD provinsi sulteng tahun anggaran 2023.
Selanjutnya, delapan fraksi menyampaikan pandangan umumnya yang didahului oleh Fraksi NasDem disampaikan oleh Ibrahim A.Hafid, Fraksi Golkar disampaikan oleh Faizal Lahadja, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Abdul Karim Aljufri, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh I Nyoman Slamet, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Ellen Esther Pelealu, Fraksi PKB disampaikan oleh Rosmini A.Batalipu, Fraksi PKS disampaikan oleh Wiwi Jumatul Rofia’ah, dan Fraksi Amanat Rakyat disampaikan oleh Sitti Halimah Ladoali.
Secara garis besar semua fraksi DPRD Sulteng menyampaikan bahwa penyampaian nota keuangan atas Raperda Provinsi Sulteng tentang APBD tahun anggaran 2023 kepada DPRD Provinsi Sulteng itu merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana yang diatur dalam UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.