Atas laporan tersebut, pemerintah desa melakukan mediasi dan terungkap pengakuan dari korban bahwa benar HP yang dimaksud ada pada korban. Tetapi korban menolak untuk mengembalikan kepada pelaku. Korban mengatakan “saya mau kembalikan HP ini tetapi saya akan bongkar rahasia kau (pelaku) sudah pake saya berapa kali”.
Atas laporan pelaku dan pernyataan korban, kemudian Pemerintah Desa dalam hal ini mantan Kepala Desa, Kasi Pemerintahan, anggota BPD, Kepala Dusun melakukan mediasi dan mencoba akan dilakukan sidang adat.
Tetapi, karena pelaku berkeras tidak mengaku sehingga pemerintah desa mengambil tindakan untuk membawa pelaku ke Polsek Dolo sekaligus sebagai tindakan untuk mengamankan pelaku dari amuk masa warga desa dan juga mengantisipasi pelaku melarikan diri.
KPKP-ST Lakukan Pendampingan dan Pengawalan Proses Hukum Pemerkosaan Anak di Sigi
Pada Senin, 3 Oktober 2022 Divisi Pendampingan Yayasan KPKP-ST yang diwakili oleh Yuni Agustina Djamhuri bersama Ketua Satgas PPA Kabupaten Sigi melakukan pendampingan hukum kepada korban dan nenek korban untuk memasukkan Laporan Polisi (LP) di Polsek Dolo Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi.
Dalam proses pendampingan hukum turut serta perwakilan pemerintah desa bersama mantan guru SD dari korban.
Progres dari pendampingan hukum kasus ini, korban telah dilakukan Visum et Repertum di Rumah Sakit Torabelo dan selanjutnya laporan kasus ini akan dilimpahkan oleh Polsek Dolo kepada Polres Sigi mengingat layanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) ada di Polres Sigi sehingga untuk pemeriksaan korban, nenek korban sebagai pelapor dan saksi-saksi lainnya akan dilakukan di UPPA Sigi.
Informasi terakhir yang diperoleh Ketua Satgas PPA Sigi dari komunikasi via telepon dengan salah satu petugas UPPA Polres Sigi rencana jadwal pemeriksaan korban bersama neneknya akan dilakukan pada Jumat, 7 Oktober 2022.
