ReferensiA.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan hibah berupa puluhan barang kepada Yayasan Alkhairaat. Penyerahan hibah tersebut merupakan bentuk dukungan OJK Sulteng terhadap lembaga pendidukan dan keagamaan.
Penyerahan hibah dilakukan dengan seremonial kegiatan Pemindahtanganan Barang Milik Otoritas Jasa Keuangan berupa Aset Tetap melalui Hibah kepada Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aljufrie pada Selasa, 17 Juni 2025, di Ruang Serba Guna Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, selaku pihak pemberi hibah, kepada Ketua Umum Yayasan Alkhairaat, Hamdan HI Rampadio, selaku penerima hibah.
Sebanyak 66 item barang yang sebelumnya merupakan aset tetap milik OJK Sulteng diserahterimakan secara resmi untuk dimanfaatkan oleh Yayasan Alkhairaat. Barang yang diserahkan di antaranya furnitur dan alat elektronik.
Barang-barang hibah tersebut diharapkan dapat mendukung aktivitas kelembagaan Yayasan dalam bidang pendidikan dan sosial keagamaan.
Tujuan dan harapan kegiatan ini merupakan bentuk nyata kontribusi OJK di daerah dalam mendorong peran serta kelembagaan lokal, khususnya di bidang pendidikan dan keagamaan.
Pemindahtanganan aset ini sejalan dengan prinsip efisiensi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta bentuk sinergi OJK dengan pemangku kepentingan strategis di daerah.
“Kami berharap hibah ini dapat memberikan nilai manfaat dan mendukung aktivitas Yayasan Alkhairaat dalam memberikan layanan pendidikan dan sosial kepada masyarakat. Ini juga menjadi bagian dari kontribusi OJK dalam memperkuat inklusi dan literasi keuangan berbasis komunitas,” ujar Bonny Hardi Putra dalam sambutannya.
Yayasan Alkhairaat, sebagai lembaga pendidikan dan dakwah yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan sumber daya manusia di Sulawesi Tengah, menyambut baik hibah ini dan menyatakan komitmennya untuk menggunakan barang-barang hibah secara optimal dan bertanggung jawab.
