Eva Bande, Perempuan Sulteng Penerima Anugerah Tokoh Pejuang Agraria

Eva Bande
Eva Bande menjadi salah satu penerima penghargaan tokoh pejuang agraria. / Ist

Dia pernah ditahan pada 15 Mei 2010 dalam kasus pembakaran aset PT Kunia Luwuk Sejati, sebuah perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Perempuan kelahiran Luwuk 12 Agustus ini ditahan karena dianggap menghasut petani di Desa Bumi Harapan Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai hingga unjuk rasa berujung pembakaran aset perusahaan tersebut.

Eva dilepaskan pada Oktober 2010, setelah menjalani masa tahanan selama 4 bulan 25 hari. Namun, dalam persidangan, pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Eva Bande dalam kasus tersebut. Atas putusan itu, Eva Bande dieksekusi pada 15 Mei 2014.

Belakangan, pidana empat tahun penjara tidak dijalani penuh karena dia menerima grasi dari Presiden Joko Widodo. Grasi keluar pada 19 Desember 2014. Artinya, jika dihitung, sekitar satu tahun dari empat tahun vonis pengadilan.

Keluar dari penjara, Eva Bande kembali melanjutkan perjuangannya membela hak-hak petani di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah. Organisasinya kini adalah Serikat Pejuang Tanah Air, Front Rakyat Advokasi Sawit Sulawesi Tengah (FRAS-ST), dan Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKP-ST).

Berikut beberapa aktivitas dan perjuangan yang dilakukan berkaitan dengan reforma agraria. Pada 1999, dia memberikan pendampingan dan advokasi masyarakat petani tambak Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Pada 2001, melakukan pendampingan organisasi perempuan adat Ngata Toro Kecamatan Kulawi Kabupaten Donggala (sekarang Kabupaten Sigi).

Pada 2002, melakukan pengorganisasian dan advokasi sengketa agraria di Dongi-dongi Kabupaten Donggala (sekarang Kabupaten Sigi).

Selanjutnya pada 2008 sampai sekarang melakukan pengorganisasian dan advokasi sengketa agraria di Kecamatan Batui, Moilong, Toili, dan Toili Barat.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version