Dia juga menyinggung soal dua perusahaan group besar yang melakukan operasi sawit di dalam kawasan hutan lindung, seperti PT Kurnia Luwuk Sejati di Banggai dan PT Pasangkayu di Donggala, menanam sawit dalam kawasan hutan lindung dan konservasi suaka marga satwa, namun sampai saat ini tidak pernah ditindaki.
“Gubernur selama menjabat tidak ada langkah kongkret penyelesaian hak rakyat yang beririsan dengan korporasi (perusahaan),” tegas Eva Bande.
Aktivis lingkungan itu menyebut penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah berlarut-larut, bahkan terkesan jalan di tempat.
“Kalau pun ada hasilnya, terkesan menguntungkan perusahaan, bukan rakyat yang sedang berjuang,” ujarnya.
Lebih jauh Eva menjelaskan, konflik agraria terbilang cukup marak terjadi hampir di setiap daerah di Sulawesi Tengah.
Dalam catatan FRAS sendiri, sejak 3 tahun terakhir terdapat hampir 23 letusan konflik di wilayah-wilayah perkebunan sawit yang tidak memiliki HGU, bahkan mengintimdasi sampai memenjarakan petani yang mempertahnkan tanahnya.
“Konflik tanah, termasuk menjadi konflik sosial yang cukup lama berkelindan, dan belum juga usai hingga saat ini. konflik ini terus terjadi di tengah masyarakat ketika berhadapan dengan korporasi (perusahaan). Artinya, Gubernur gagal menyelesaikan konflik-konflik agraria di Sulteng,” tandasnya. RED
