Alasannya, karena Bank Sulteng saat itu sudah mendapatkan nasabah yang turut menyumbangkan pendapatan kredit pada perusahaan, berdasarkan pengembangan dan pemasaran produk kredit pensiun dan pra pensiun.
Hal yang tak kalah pentingnya adalah posisi Rahmat Abdul Haris pada saat kerjasama tersebut dijalankan adalah sebagai direktur utama. Di mana, untuk proses telaah dan evaluasi kerjasama dilakukan secara berjenjang dan dibantu oleh jajaran direksi lainnya.
Keputusan terkait pelaksanaan kerjasama antara PT Bank Sulteng dan PT BAP tidak sepnuhnya menjadi kewenangan Rahmat Abdul Haris selaku direktur utama.
Mengacu pada kondisi tersebut dan sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 600/K/PID/1982 menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena kabur. Maka sudah sewajarnya majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami meminta agar majelis hakim menolak atau tidak menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Abdul Rahmat Haris, karena dakwaan kabur dan tidak cermat, dakwaan hanya disalin ulang,” pungkas Nursalam.
Sementara itu, majelis hakim yang mengadili perkara ini menunda sidang, untuk agenda selanjutnya membacakan putusan sela terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Rahmat Abdul Haris yang dijadwalkan pekan depan. RED
