“Harusnya perhitungan kerugian negara dari BPKP yang menjadi rujukan pada kasus ini. Tapi nyatanya juga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi tidak berlebihan kalau disebutkan kasus ini seharusnya tidak dapat diterima dan dinyatakan tidak sah dikarenakan dakwaan penuntut umum juga disandarkan pada perhitungan BPKP tidak nyata dan tidak pasti,” terang Nursalam.
Merujuk pada hal tersebut, penetapan nilai kerugian negara pada perkara kerja sama bisnis Bank Sulteng-PT BAP sifatnya sumir atau kabur karena tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kondisi tersebut merujuk pada keterangan saksi ahli akuntansi dan auditing dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Mirza Asep Shena.
Di depan majelis hakim, saksi ahli Mirza Asep Shena mengakui kalau Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03/SR-254/PW19/5/2022 tanggal 26 Agustus 2022, dibuat hanya berdasarkan target Rp25 miliar yang berasal dari memo internal Bank Sulteng yang tidak tercantum dan disepakati di dalam perjanjian kerja sama antara PT Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima tahun 2017-2021.
Tapi, Mirza mengaku tidak mengetahui kalau memo internal Bank Sulteng tersebut justru mengikat pihak ketiga dalam hal ini PT Bina Artha Prima untuk mencapai target. RED
