Mengenai status desa bahwa jumlah 80 KK saat ini belum memenuhi syarat administratif untuk pemekaran desa sesuai Permendagri No. 1/2017. Pemkab Poso akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk solusi khusus mengingat status desa dibentuk sebelum regulasi tersebut berlaku.
Menyangkut peran PT SJA 2 bahwa perusahaan mengklaim telah menyerahkan lahan LU2 ke masyarakat namun belum ada perjanjian kemitraan. PT SJA 2 juga mengakui belum optimal dalam pelaksanaan CSR dan berkomitmen untuk memperbaikinya serta terlibat aktif dalam proses sertifikasi dan penyelesaian investasi sawit.
Infrastruktur dan CSR juga dijelaskan bahwa pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar melalui program tanggung jawab sosial.
Tuntutan soal tapal batas, Pemerintah Kabupaten Poso akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah antar desa.
Poin penting lainnya adalah mengenai biaya pengukuran tanah, pemerintah akan menanggung biaya sebesar sekitar Rp50 juta untuk pengukuran tanah tanpa membebani masyarakat maupun perusahaan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan penyusunan berita acara sebagai dasar resmi untuk langkah lanjutan. Pemerintah Kabupaten Poso, BPN, PT SJA 2, dan OPD terkait akan menyusun skema penyelesaian secara bertahap dan transparan, dengan mengutamakan hak-hak masyarakat transmigran.
Pemerintah memandang transmigrasi bukan sekadar perpindahan penduduk, tetapi sebagai strategi memperkuat ketahanan bangsa, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan menciptakan pusat-pusat ekonomi baru yang terintegrasi dengan sektor industri.
“Kami tidak membela siapa pun, kami berpihak pada keadilan. Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan adil,” ujar Wakil Bupati Poso,Soeharto Kandar.***
