Eksekusi dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4322 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus Parlinggoman Napitupulu menjelaskan, setelah salinan putusan diterima, pihaknya langsung mengeksekusi terdakwa pada Kamis, 28 November 2024 pagi.
“Terpidana Suriyanto sudah dibawa ke Lapas Kelas II B Tolitoli untuk menjalani hukuman penjara 9 tahun, sesuai putusan MA. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara 3 bulan,” ujar Albertinus. BJR
