Selanjutnya Mugni langsung mengirimkan pesan melalui Whatsapp atau DM Instagram ke akun @popclothing guna menanyakan atau mengklarifikasi baju kaos yang bergambar buaya berkalung ban tersebut. Saat itu admin @popclothing membalas pada pagi harinya dengan jawaban “itu kaos tidak ada lagi karena hanya orderan orang lain dan diorder hanya satu pieces,”
Setelah itu Mugni menjelaskan foto buaya berkalung ban miliknya, namun admin @popclothing mengatakan “Kurang tahu masalah foto buaya berkalung ban yang dicetak pada baju kaos tersebut”.
Kemudian, Mugni meminta nomor kontak pengorder baju kaos tersebut, namun tidak diberikan oleh admin @popclothing, tetapi pihak popclothing berjanji akan mencari nota pembelian itu.
Atas dasar itulah Mugni mengambil langkah dengan melakukan somasi kepada kedua pihak admin akun @popclothing dan @soalpalu. Namun mediasi itu, tidak mendapatkan kesepakatan atau persetujuan dari pihak yang merasa dirugikan yakni Mugni, sehingga dirinya mengambil langkah hukum.
Ketua LBH Sulteng, Juliarner menyampaikan, dengan aduan yang telah diserahkan kepada Polda Sulteng, diharapkan perkara ini terus berlanjut sampai naik ke Pengadilan.
“Apakah kasus ini terbilang baru, atau sudah ada penanganan sebelumnya, yang jelas semua kami serahkan kepada pihak Polda Sulteng, yang akan menangani kasus ini, sebab jarang sekali kasus ini ditemukan,” katanya dalam keterangan yang dikutip, Kamis 17 Februari 2022.
Ia mengaku, LBH akan menyiapkan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Makassar. Dan teradu melanggar pasal pasal 113 ayat 3 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
“Yang kami laporkan di sini adalah @popclothing, kalau untuk @soalpalu tentunya akan diperiksa juga, kalau ini diproses oleh penyidik, sebab berawal dari postingan pengiklan di @soalpalu,” ujar Juliarner.
