“Saya beberapa kali mengikuti pertemuan terkait batas wilayah antara Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, baik di Sorowako maupun Palu. Namun, klaim tanah ulayat ini baru saya dengar sekarang,” kata Abdul Aziz.
“Sepengetahuan saya, tidak ada seorang pun atau kelompok mana pun yang mengklaim bahwa di lokasi tersebut ada tanah ulayat,” tambahnya.
Sikap Pemerintah Desa dan Masyarakat
Menanggapi isu yang berkembang, pemerintah Desa Ululere menegaskan bahwa klaim tersebut perlu dikaji lebih lanjut oleh pihak berwenang. Arman menilai bahwa tanpa keterlibatan penuh dari pemerintah daerah, permasalahan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal antara masyarakat Desa Ululere dan kelompok Pong Salamba.
“Ini bukan hanya tentang desa kami, tapi juga menyangkut wilayah Kabupaten Morowali secara keseluruhan. Pemerintah daerah harus hadir agar tidak terjadi konflik,” ujar Arman.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ululere, Abd Halik juga mendukung pernyataan tersebut. Dirinya menyatakan bahwa selama masa eksplorasi PT Vale pada 2006-2008, tidak ditemukan adanya klaim tanah ulayat di area yang kini dipermasalahkan.
“Saya pernah terlibat dalam eksplorasi PT Vale di area tersebut pada 2006 – 2008, dan saat itu tidak pernah ada klaim tanah ulayat. Kenapa klaim ini baru mencuat sekarang? Kenapa tidak dari dulu?” ujar perwakilan BPD.
Dugaan Pungutan Liar
Pada 17 Februari 2025, pemerintah desa mengunjungi lokasi yang diklaim sebagai tanah ulayat dan menemukan indikasi adanya praktik pungutan liar. Kepala Desa Arman menegaskan, pihaknya tidak menginginkan adanya pungutan tanpa dasar hukum di wilayah administratif Desa Ululere.
“Kami telah melakukan pertemuan sebelumnya di rumah jabatan bersama OPD terkait dan tegas menyampaikan bahwa pungutan liar yang terjadi saat ini sangat meresahkan warga kami, dan sangat berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan jelas kami sangat tidak menginginkan adanya pungutan liar di wilayah kami tanpa dasar hukum di wilayah ini,” jelasnya.
