Sementara itu, Kepala Satuan Resnarkoba Polres Donggala Iptu Rizal menjelaskan terkait barang bukti yang diamankan berupa senjata angin.
“Karena ini bukan senjata api, jadi tidak bisa dikenakan dengan undang-undang darurat pidana, senjata tersebut berjenis airsoft gun (senjata angin) juga sampai saat ini kami belum menemukan indikasi bahwa senjata ini digunakan untuk melakukan tindak pidana” jelasnya.
Ia mengindikasikan bahwa senjata ini dipegang sebagai perlindungan diri dari tersangka. Pada waktu penangkapan, senjata ini pun tidak digunakan untuk mengancam petugas.
Tersangka I dikenakan pasal yang disangkakan yakni, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3. BIM
