Namun, bukannya berusaha mengungkap sebanyak-banyak fakta kejadian agar membantu proses investigasi. PT IMIP justru melakukan intimidasi dan pelarangan pendokumentasian terhadap fakta-fakta lapangan yang dilakukan.
Tindakan tersebut kemudian dipertegas ulang, karena diketahui PT IMIP secara terang-terangan menempatkan pelarangan tersebut dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kawasan. Kurang lebih berbunyi: Barang siapa yang menyebarluaskan dan mempublikasikan gambar atau video tentang perusahaan dan kawasan PT IMIP tanpa seizin pimpinan dan tembusannya akan diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Permasalahan ini juga menambah daftar pelanggaran atas buruknya kondisi kerja industri pertambangan nikel yang digenjot oleh negara.
Sebagai ‘anak emas’, industri hilirisasi kerap dipuja dengan Proyek Strategis Nasional, program energi terbarukan dan pembukaan lapangan kerja. Sebaliknya, PT IMIP justru memperlihatkan perampasan tanah dan pelucutan hak buruh.
“Program hilirisasi yang digembar-gemborkan pemerintah pada faktanya banyak mengabaikan hak-hak buruh, mereka harus bekerja dengan mempertaruhkan nyawa” jelas Sunarno Ketua Umum Konfederasi KASBI.
Berdasarkan data yang dikumpulkan dari berbagai media, terdapat 24 insiden kecelakaan kerja di IMIP sepanjang 2018-2023, yang menewaskan sebanyak 35 orang buruh dan 81 orang buruh mengalami luka ringan hingga mengalami cacat permanen.
“Buruh bekerja dengan kondisi kerja yang sangat buruk,” tegas Catur Widi, peneliti buruh tambang dari Rasamala Hijau Indonesia.
Seperti diketahui, sebelum peristiwa di kawasan PT IMIP ini, pada Desember 2022 lalu, PT Gun Buster Nickel Industri (PT GNI) juga mengalami hal serupa. Artinya tidak ada langkah serius negara dalam membenahi hak keselamatan kerja buruh. “Kejadian kecelakaan kerja terus-menerus berulang karena negara dan pengusaha lalai memenuhi hak buruh,” jelas DPP SPN Iwan Kusmawan.
