ReferensiA.id- Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Mohammad Arus Abdul Karim, memimpin langsung rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.
Pada rapat yang berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, di gedung utama DPRD Sulteng, Jalan Moh Yamin, Kota Palu itu, Ketua DPRD menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang bersifat fundamental selain pembentukan peraturan daerah.
Ia menekankan bahwa rekomendasi yang diberikan merupakan bentuk evaluasi strategis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Gubernur.
“Sebagaimana amanat Pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Pasal 77 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, rekomendasi DPRD menjadi acuan penting dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, serta perumusan kebijakan daerah ke depan,” ujar politisi senior Partai Golkar ini.
Mohammad Arus Abdul Karim juga menyoroti pentingnya rekomendasi sebagai upaya mendorong efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia berharap rekomendasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi demi peningkatan kinerja pelayanan publik.
Rapat yang turut dihadiri Wakil Gubernur Reny A Lamadjido, Sekda Novalina, serta para pimpinan OPD ini juga menyampaikan laporan pansus melalui juru bicara Rahmawati M Nur, yang memuat sejumlah catatan kritis terkait pengelolaan anggaran, kinerja BUMD, hingga pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Namun demikian, sorotan utama tetap mengarah pada kepemimpinan Ketua DPRD yang dinilai tegas dan konstruktif dalam mengawal akuntabilitas pemerintahan daerah melalui forum paripurna yang berlangsung dengan tertib dan produktif. ***
