Komisi II DPRD Sulteng Pelajari Sistem Pengelolaan Aset Daerah di Yogyakarta

Dprd Sulteng
Ist

Zulaifatun menjawab bahwa pengelolaan aset di DIY didukung oleh sistem yang dibuat dengan melibatkan pihak ketiga yang berasal dari lokal.

Aplikasi tersebut mencakup seluruh proses mulai dari pendataan, pemanfaatan hingga penghapusan aset, yang sesuai dengan yang mereka butuhkan

Terkait dengan penilaian aset tanah dan bangunan, Zulaifatun menjelaskan bahwa nilai perolehan tidak dapat diubah. Namun, dalam hal pemanfaatan, pihaknya dapat menggunakan harga pasar terkini, sebab hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur perubahan nilai aset.

Zulfaitun najjah menambahkan bahwa dari bagian aset melakukan kegiatan rekonsiliasi data setiap tiga bulan untuk menjaga keakuratan dan validitas informasi aset.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, menilai bahwa BPKAD DIY memiliki fokus yang kuat dalam mengoptimalkan aset daerah agar dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD.

“Kami melihat BPKAD Yogyakarta benar-benar mendorong agar setiap aset daerah bisa memberikan nilai tambah bagi pendapatan daerah,” ujar Ronald.

Dalam kesempatan itu, Ronald juga menanyakan pengelolaan aset berupa barang elektronik seperti laptop dan komputer.

Pihak BPKAD DIY menjelaskan bahwa masa manfaat barang elektronik umumnya 3–4 tahun, namun tidak langsung dihapus apabila masih berfungsi baik namun jika rusak biaya perawatannya tinggi maka mereka akan mengganti dengan yang baru. Hal serupa juga berlaku untuk kendaraan dinas.

Menariknya, Zulaifatun Najjah turut mengungkapkan bahwa banyak aset tanah pemerintah di Yogyakarta merupakan tanah milik Keraton, termasuk lahan tempat kantor BPKAD DIY berdiri saat ini.

“Banyak tanah di Yogyakarta yang berstatus milik Keraton, termasuk tanah kantor kami sendiri,” ungkapnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version