Konselor Ingatkan Bahaya Viralkan Kasus Kekerasan Seksual

IMG 20211212 233000
Webinar membahas isu kekerasan seksual di kampus, Jumat 10 Desember 2021. / Kemendikbudristek

Dikatakan bahwa Kemendikbudristek telah menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Selanjutnya, “saat ini kampus-kampus di seluruh Indonesia mempersiapkan pembentukan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,”.

Nadiem mengatakan, berdasarkan data, kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021 terdapat 2.500 kasus. Angka ini melampaui catatan pada tahun 2020 yakni 2.400 kasus.

Plt. Kepala Puspeka, Hendarman mengatakan, berdasarkan survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020, kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan 27 persen dari aduan terjadi di universitas.

“Pada tahun 2015 sekitar 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus kekerasan seksual ke pihak kampus,” katanya. red

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version