“Kegiatan kampanye akan dimulai dari 25 September sampai dengan 23 November 2024. Juga terdapat metode kampanye melalui iklan dan media massa cetak dan elektronik hanya boleh dimulai 10 November sampai dengan 23 November, kemudia masa tenang akan dimulai 24 sampai 26 November 2024 dan tidak ada berkampanye di masa tenang” jelasnya.
Dalam sambutan itu, Ketua KPU Kota Palu mengajak masyarakat ikut dalam proses sarana demokrasi melalui Pilkada.
“Dari hasil pemilih kemudian yang terbentuklah koalisi untuk mengusung pasangan calon wali kota
Para hadirin sekalian menciptakan rasa aman akan pelaksanaan Pilkada juga perlu ikut sama-sama kita jaga tidak membangunkan kepada satu, dua atau tiga institusi saja, tetapi lingkungan kecil kita perlu kita jaga secara bersama. Pelaksanaan tahapan Pilkada akan baik jika penyelenggara, pemilih dan peserta taat aturan yang telah ditetapkan” tutup Idrus.
Selepas itu, acara dilanjutkan dengan pengucapan ikrar dan penandatanganan deklarasi pemilu damai oleh para Paslon, partai pendukung Paslon, Kapolresta Palu, Kejaksaan Tinggi, Dandim, Ketua Pengadilan Tinggi, Bawaslu Kota Palu, dan KPU Kota Palu.
Acara kemudian diakhiri dengan konvoi kampanye damai oleh KPU Kota Palu diikuti para Paslon dan pendukungnya. BIM
