KPU Palu Rancang 3 Opsi Dapil untuk DPRD Palu

KPU Palu
Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid. / Ist

Peyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/ badan/ organisasi masyarakat/ partai politik. Sedangkan bagi perorangan berupa identitas diri yakni KTP elektronik.

Dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat diantar langsung ke Kantor KPU Palu Jalan Belibis No 1 Palu pada 23 November sampai dengan 6 Desember 2022 pukul 08.00-16.00 atau disa mpaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Diketahui, alokasi kursi DPRD Palu masih sama dengan Pemilu 2019 yakni 35 kursi. Tidak ada penambahan alokasi kursi karena jumlah penduduk Kota Palu pada semester 1 tahun 2022 masih 374.779. Data jumlah penduduk ini diserahkan Kemendagri kepada KPU beberapa waktu lalu.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa kabupaten/ kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300 ratus ribu orang sampai dengan 400 ratus ribu orang memperoleh alokasi 35 kursi.

Selain Palu, alokasi 35 kursi pada Pemilu 2024 juga terdapat di Banggai dengan jumlah penduduk 370,362, dan Donggala (307,450). RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version