Rakor turut dirangkaikan dengan penyerahan simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp302.666.660 kepada ahli waris Hariyanto, honorer Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah. Serta Rp1.216.935.000 santunan JKK meninggal bagi tenaga kerja asing, diserahkan kepada perwakilan PT Chengtok Lithium Indonesia.
Penyerahan ini menegaskan kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, tanpa memandang status maupun kewarganegaraan. ***
