“PT Bank Sulteng tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penunjukan PT BAP, karena tidak melakukan verifikasi terhadap kapabilitas PT BAP terkait pengalaman melakukan pemasaran kredit bidang perbankan dan validasi pegawai yang memiliki sertifikasi pemasaran kredit bidang perbankan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, PT BAP baru berdiri pada tanggal 2 Agustus 2016 sesuai akta pendirian perusahaan yang diterbitkan oleh Notaris H Ade Ardiansyah SH MKn Nomor 10 tanggal 2 Agustus 2016.
“Sedangkan Perjanjian Kerjasama dilakukan pada tanggal 2 April 2017, sehingga dalam kurun waktu 4 bulan sejak didirikan PT BAP tidak memiliki kapabilitas sebagai perusahaan jasa pemasaran yaitu tidak memiliki pengalaman, prestasi, kinerja keuangan/laporan keuangan audited dan SDM profesional, namun diberikan kepercayaan oleh PT Bank Sulteng untuk melakukan jasa pemasaran bidang kredit perbankan yang menjadi core business PT Bank Sulteng,” urainya.
Hal ini menurutnya, tidak sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.03/2016 tentang prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan kerja kepada pihak lain pasal 6 huruf C, yang menegaskan bahwa bank hanya dapat melakukan perjanjian alih daya dengan perusahaan penyedia yang memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki kinerja keuangan dan reputasi yang baik serta pengalaman yang cukup.
“PT Bank Sulteng menunjuk PT BAP sebagai perusahaan yang melaksanakan jasa pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun tidak melalui tata cara pengadaan barang/jasa yang diatur dalam peraturan direksi tentang pedoman Pengadaan barang/jasa,” jelasnya.
Selanjutnya dia tambahkan, PT Bank Sulteng tidak mengidentifikasi kebutuhan jasa yang diperlukan dan tidak menetapkan rencana penganggaran untuk kegiatan pengembangan pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun.
