Merugi Ratusan Juta, Moili Organizer Somasi Pemkab Poso Karena Batalkan Izin Penggunaan Lapangan Sintuwu Maroso

Moili Organizer
Moili Organizer layangkan surat somasi terhadap pemerintah Kabupaten Poso. / Ist

Dia tegaskan, jika somasi yang dilayangkan tidak ditanggapi atau dihiraukan, maka Moili Organizer akan melakukan seluruh upaya hukum yang ada.

Diterangkan, kasus itu bermula saat Moili Organizer mengajukan permohonan izin penggunaan alun-alun Lapangan Sintuwu Maroso Poso kepada pemerintah Kabupaten Poso.

Adapun izin penggunaan lapangan tersebut untuk pelaksanaan kegiatan pada 14 Juli 2023. Sebelum itu, 13 Juni 2023 Moili Organizer menerima surat dari pemerintah Kabupaten Poso terkait Izin Pemakaian Tempat, Nomor : 014/1341/Umum/2023. Surat itu menerangkan menyetuji dan memberikan izin kepada Moili Organizer menggunakan alun-alun Lapangan Sintuwu Maroso Poso.

Sehingga berdasar surat tersebut Molili Organizer melakukan persiapan dalam rangka pelaksanaan kegiatan sesuai dengan permohonan.

“Bahwa persiapan-persiapan yang dilakukan oleh klien kami termaksud menyiapkan permohonan izin keramaian kepada Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Tangah Resor Poso dan sebagaimana Surat Izin Kepala Kepolisian Resor Poso dengan Nomor : SI/24/VI/YAN.2.1/2023 yang pada pokoknya memberikan Izin kegiatan dimaksud kepada klien kami. Dan selanjutnya klien kami melakukan persiapan lainya seperti kebutuhan panggung, pemasangan baliho, kebutuhan panitia penyelanggara dalam kegiatan dimaksud dan persiapan-persiapan lainya yang mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut,” jelas kuasa hukum Moili Organizer.

Namun saat persiapan telah dilakukan oleh pihak Moili Organizer, dengan mengeluarkan biaya, justru pemerintah Kabupaten Poso mengeluarkan surat pembatalan (menarik izin) pemakaian tempat pada 5 Juli 2023, atau H-9 puncak pelaksanaan acara.

“Bahwa pada 6 Juli 2023 klien kami bermaksud menemui Pemerintah Kabupaten Poso, dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, untuk meminta penjelasan lebih lanjut ataupun agar pemerintah Kabupaten Poso mencari solusi terkait pembatalan izin yang secara sepihak dan tanpa ada pemberitahuan awal, padahal kegiatan tersebut sudah masuk H-9 dari pelaksanaanya. Akan tetapi pemerintah Kabupaten Poso mengabaikan klien kami dan tidak menunjukkan Itikad baik untuk bertemu dengan klien kami,” terang dia.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version