Namun, dia memastikan Satgas Pangan Sulawesi Tengah akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng kemasan.
Berbeda dengan minyak goreng curah yang ditetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu. Harga itu dari sebelumnya hanya Rp11.500. Harga ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2022. Aturan itu berlaku sejak 16 Maret 2020. RED
