Sementara itu, dalam pertemuan daring dengan organisasi masyarakat sipil, JBIC menyatakan mereka tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap perusahaan karena pinjaman proyek telah dilunasi.
Kata Wandi, JBIC juga menyebut sebelum pinjaman proyek telah dilunasi hanya menerima laporan berkala dari perusahaan sekali setahun terkait hubungan dengan masyarakat dan pemantauan lingkungan.
“Ironisnya, JBIC mengakui bahwa laporan yang diterimanya tidak mencatat adanya pembatasan wilayah tangkap nelayan maupun keluhan petani terkait penurunan produktivitas lahan di sekitar proyek. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara laporan perusahaan dengan kondisi yang dialami masyarakat di lapangan,” tegasnya.
Walhi Sulawesi Tengah menilai sikap tersebut mencerminkan lemahnya akuntabilitas pemegang saham dan lembaga keuangan dalam memastikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat terdampak. Padahal, tanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan tidak semestinya berakhir setelah investasi atau pembiayaan diberikan.
Dia mengungkapkan, di sekitar area operasional DSLNG dan jalur pelayaran kapal tanker LNG, terdapat zona yang tidak dapat diakses masyarakat nelayan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan.
“Nelayan tidak hanya kehilangan akses terhadap area tangkap tradisionalnya, tetapi juga mengalami pembatasan untuk melintasi kawasan tersebut menuju lokasi penangkapan lainnya. Warga melaporkan bahwa petugas keamanan kerap meminta nelayan meninggalkan wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona terbatas,” ujar Wandi.
Tidak hanya nelayan, sejumlah petani di sekitar proyek juga melaporkan penurunan produktivitas tanaman seperti kelapa, kakao, cabai, jagung, pisang, jambu mete, talas dan nanas.
Menurut masyarakat, berbagai tanaman yang sebelumnya tumbuh baik sebelum beroperasinya proyek LNG kini menunjukkan penurunan hasil panen dan pertumbuhan yang tidak optimal.
