OJK Tegaskan Penetapan Batas Maksimum Suku Bunga Pindar untuk Lindungi Konsumen

OJK
Ilustrasi

Adapun pengaturan manfaat ekonomi yang saat ini ditetapkan oleh OJK adalah sebagai berikut:

Batas maksimum manfaat ekonomi per hari dengan tenor kurang dari enam bulan untuk konsumtif adalah 0,3 persen. Sementara untuk produktif mikro dan ultra mikro adalah 0,275 persen serta untuk kecil dan menengah sebesar 0,1 persen.

Adapun batas maksimum suku bunga atau manfaat ekonomi tenor lebih dari enam bulan untuk konsumtif adalah 0,2 persen. Untuk produktif mikro, ultra mikro, kecil dan menengah sebesar 0,1 persen.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar dan kemampuan masyarakat luas. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version