Aksi pencabulan itu disebut terjadi berulang kali sejak 2020. Kejadiannya di beberapa tempat, termasuk di Jalan Merak Kota Palu, Jalan Setia Budi Kota Palu dan di Desa Tinggede, Kabupaten Sigi.
“Secara mental, selama ini korban trauma. Anak ini kami lihat memang seperti tertekan. Tapi setalah dia ceritakan itu dia kelihatan sedikit ceria. Mungkin sudah lega,” jelas AM.
Menurut keterangan keluarga, selama ini korban mengaku tidak melapor karena takut, meskipun mengaku tidak mendapatkan ancaman dari terduga pelaku.
Saat ini, korban baru berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar. Ia mendapatkan perlakuan kekerasan seksual sejak 2020, atau masih sejak berusia 6 tahun.
Keluarga Khawatir Kasus Terhenti, Karena Ada Upaya “Damai” dari Terlapor
Terduga pelaku atau terlapor, adalah suami dari saudara kandung bapak korban. Hal itu diungkapkan oleh AM, paman korban.
“Anak ini pernah tinggal sama terduga pelaku, karena terduga pelaku tidak punya anak,” katanya. Korban disebut pernah tinggal bersama terlapor selama setahun.
Sementara kejadian pelecehan disebut dilakukan oleh ABM setiap kali korban menginap di rumah terlapor.
Adapun bentuk pelecehan yang dilaporkan antara lain terlapor menyentuh bagian sensitif pada tubuh korban. Selain itu, ABM juga menyuruh korban memegang alat vitalnya.
Pihak keluarga pun berharap kasus itu bisa ditangani dan mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Saat ini ada kekhawatiran pihak keluarga kasus itu tidak akan dilanjutkan, lantaran diduga ada upaya “damai” yang ditempuh oleh terlapor agar kasus pencabulan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kasus ini mau diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kami ingin kasus ini tetap berlanjut,” tandasnya.
“Sebelumnya mamanya korban dan anaknya tidak menghadiri panggilan polisi untuk dijadikan saksi. Ada upaya damai dari pelaku dengan ibu dan ayah korban,” sebut AM. RED
