Menkeu menyebut tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
“Kalau di pasaran dunia harganya itu sudah di atas 40 dolar AS, bahkan Kanada akan menaikkan mencapai di atas 125 dolar AS sampai 2030 nanti,” ujar Menkeu.
Di sisi lain, Indonesia perlu memperhatikan harga karbon di dunia yang relatif tidak seragam. Menkeu mengungkapkan Indonesia harus melindungi carbon market agar tidak dimanfaatkan oleh negara maju penghasil emisi karbon.
“Indonesia harus memenuhi kuota penurunan karbon sebelum kita bisa menjualnya. Apalagi kalau harganya memang murah, pasti dari luar negara yang harga karbonnya tinggi, dia mau beli karbonnya di Indonesia yang dianggap murah. Ini adalah salah satu yang nanti kita akan makin matangkan bersama-sama,” kata Menkeu. Red
