Pansus DPRD Sulteng Bahas Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan

dprd sulteng
Sri Indraningsih Lalusu

ReferensiA.id- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Gedung Bidarawasia, Selasa 23 September 2025.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Sri Indraningsih Lalusu, dan dihadiri oleh anggota DPRD Sulteng Abd Rahman, serta H Suardi, Tenaga Ahli Bapemperda dan sejumlah pejabat OPD yang membidangi perencanaan dan hukum daerah.

Dalam rapat tersebut, Sri Indraningsih mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan tanggapan terkait hasil pembahasan sebelumnya, termasuk revisi judul Ranperda yang kini resmi menjadi Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan.

“Pada Dasarnya Direktorat kemendagri telah memberikan tanggapan terhadap hasil pengsusulan Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan yang dalam hal ini perlunya ada revisi kembali terkait judul Ranperda tersebut, yang pada awalnya Ranperda tersebut menggunakan judul TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN, dan telah direvisi menjadi Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan,” ungkap Sri Indraningsih yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng.

Ranperda ini harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan selaras dengan visi-misi Gubernur Sulawesi Tengah. Selain itu, keberadaannya juga diharapkan memperkuat dasar hukum tata tertib DPRD.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa tahapan penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD akan diatur berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Sri Indraningsih juga menyoroti pentingnya memasukkan “kamus usulan aspirasi” ke dalam Ranperda, sebagai upaya memperjelas arah penyerapan aspirasi masyarakat dan penganggarannya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version