Tak butuh waktu lama, tim Reskrim Polres Sigi berhasil menangkap DW alias AW di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan. Pelaku kini telah diamankan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Iptu Siti mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu liar. Ia menegaskan agar warga tidak melakukan tindakan balas dendam atau main hakim sendiri, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.
“Dengan pengungkapan ini, Polres Sigi menegaskan komitmen untuk terus menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional,” pungkasnya. ***
