Namun Ketua Bawaslu Sulteng yang coba dikonfirmasi terkait ada tidaknya temuan pelanggaran di masa tenang Pemilu 2024 belum merespons.
Seperti diketahui, pada 11 — 13 Februari 2024 telah ditetapkan sebagai masa tenang setelah 75 hari masa kampanye.
Pada masa tenang, diharap menjadi waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan kepada siapa suaranya akan diberikan nantinya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 1 Ayat 36 disebutkan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. RED
