Pada kesempatan ini, Anggota Banggar, Sonny Tandra menyampaikan serta meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mengaudit setiap sektor Pajak Air Permukaan (PAP) di setiap perusahaan yang ada di wiilayah Sulteng baik itu bergerak pada sektor pertambangan maupun pada sektor energi listrik dan pada sektor lainnya.
Usulan ini muncul dikarenakan Banggar DPRD provinsi Sulteng merasa cukup geram dengan sajian pada pendapatan di sektor Pajak Air Permukaan (PAP) yang dipaparkan oleh TAPD Pemprov Sulteng, khsusnya pada Dinas Pendapatan Daerah.
Banggar menilai tidak ada keseriusan dalam menarik pajak di sektor Pajak Air Permukaan (PAP) di setiap perusahaan.
Sonny Tandra sebut di antaranya PT IMIP dan GNI yang ada di Kabupaten Morowali.
Pemda telah menetapkan bahwa perusahaan tersebut berstatus hanya sebagai pengelola kawasan sehingga pemda hanya menarik pajak air permukaan di PT IMIP atau GNI berkisar Rp628/meter kubik.
Padahal, kata dia jikalau berdasarkan Peraturan Menteri PUPR, pajak air permukaan yang seharusnya ditarik pada perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan sebesar Rp20.000/meter kubik.
Sonny Tandra juga menyampaikan, mengapa pajak air permukaan di PT IMIP hanya disetarakan dalam kategori pengelola kawasan saja bukan masuk dalam kategori pertambangan.
Padahal jelas-jelas peruntukan air permukaan di PT IMIP atau GNI untuk pertambangan, dan ironisnya penentuan status pajak air permukaan di PT IMIP atau GNI itu telah diatur dalam Pergub Sulteng No.19 tahun 2019 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan.
Berdasarkan pergub tersebut, hak pajak air permukaan yang ditarik daerah dari PT IMIP atau GNI maksimal Rp.628/meter kubik.
Padahal, jika PT IMIP atau GNI dikategorikan sebagai perusahaan pertambangan maka tarif pajak air permukaan yang ditarik sebesar Rp20.000/meter kubik. Maka nilai pajak air permukaan yang ditarik daerah pada PT IMIP atau GNI di tahun 2023 itu mencapai puluhan milliar per satu perusahaan.
