News  

Perkara Sengketa Rumah, Pengadilan Tinggi Sulteng Dianggap Abaikan Alat Bukti dan Saksi

Pengadilan Tinggi Sulteng
Netty Kalengkongan (tengah) bersama kuasa hukumnya saat memberikan keterangan. / Ist

Sari menggugat Netty untuk memperoleh hak miliknya atas tanah dan bangunan rumah di Jalan Batu Bata Indah Nomor 36, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Netty menyatakan rumah tersebut dibeli oleh kakak-kakaknya, bukan oleh Sari. Netty hanya menjaga amanat almarhumah dan tidak pernah mengusir Sari dari rumah.

Netty juga menyebut, Sari dapat mengambil aset yang merupakan hak milik dari suami kakaknya.

Sebelum membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Palu, Sari telah melaporkan Netty beberapa kali kepada pihak kepolisian atas tuduhan kepolisian hak milik rumah tersebut. Namun dugaan tersebut tidak terbukti dan penyelidikan dihentikan.

Netty menjelaskan, kakaknya tidak pernah hamil dan ibu kandung Sari masih hidup. Netty merasa terganggu karena terus dilaporkan ke polisi dan disomasi oleh Sari. Oleh karena itu, Netty memutuskan untuk menghadapi gugatan tersebut demi menjaga amanat kakaknya.

Sari mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palu dengan alasan dia adalah satu-satunya ahli waris berdasarkan keterangan ahli waris nomor 145/1014/1001/X/2016. Sari mengklaim Netty telah menguasai dan memanfaatkan hak miliknya tanpa izin, sehingga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Saat ini, kasusnya sedang diproses kasasi untuk menentukan keputusan hukum yang tepat. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version