Atas tuduhan perusahaan tersebut, Gusman dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan Sudirmqn dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Padahal diketahui bahwa PT Agro Nusa Abadi sudah 16 tahun beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU), dimana perusahaan ini hanya mengantongi izin Lokasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
PT ANA disebut telah mencaplok luasan atas inlok yang diberikan seluas 19.675 ha, yang didalamnya mencaplok lahan petani seluas 5.000 ha.
Atas hal tersebut, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah malalui Pengakampanyenya Aulia Hakim menegaskan “Praktik buruk yang dilakukan oleh perusahaan sawit Astra Agro Lestari di Sulteng dan Sulbar merupakan kejahatan yang dirawat oleh negara terus menerus, dan sangat merugikan masyarakat, negara melalui seluruh kebijakannya kemudian ditungangi oleh kepentingan korporasi melakukan pemiskinan secara besar-besaran khususnya wilayah lingkar sawit di Sulteng dan Sulbar,” katanya.
“Wilayah kelola rakyat yang telah mereka jaga serta telah menjadi sandaran ekonominya di lengserkan dengan dalih kebijakan negara hanya untuk semata-mata kepentingan korporasi, hal ini tidak boleh terus menerus terjadi, Astra harus segera menghentikan aktifitasnya yang merugikan masyarakat, juga pemerintah harus berani menindak tegas atas kejahatan yang dibuat oleh Astra,” tegas Aulia. RED
