Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Bisa Dirawat di Kelas Lebih Tinggi

BPJS Kesehatan
HS Rumondang Pakpahan / Emil/ReferensiA.id

ReferensiA.id- Peserta kelas 3 BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan di kelas 2 saat membutuhkan perawatan di rumah sakit, begitu pun dengan peserta kelas yang lebih tinggi, yakni peserta kelas 2 ke kelas 1.

Beberapa kasus, bila ruangan penuh saat pasien mendatangi fasilitas kesehatan, sejumlah rumah sakit menawarkan peningkatan pelayanan naik kelas dengan syarat membayar selisih.

Padahal, peserta BPJS Kesehatan bisa dititip di kelas yang lebih tinggi, jika ruang perawatan kelas sesuai haknya sedang penuh.

“Sebenarnya di aturan kami, kalau ruang kelas 3 penuh, bisa dinaikkan ke kelas 2 selama tiga hari maksimal, atau dikembalikan setelah ada ruangan kosong,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan, Kamis 4 Desember 2025.

Dia bilang, peserta hanya bisa dititip di kelas satu tingkat lebih tinggi maksimal selama tiga hari, tanpa ada biaya tambahan.

Selain itu, peserta juga bisa dirujuk ke rumah sakit yang ruangan sesuai kelas kepesertaanya masih tersedia.

“Tapi peserta juga bisa beralih kelas dari kelas 3 ke kelas 2, atau kelas 2 ke kelas 1 dengan membayar selisih,” katanya.

HS Rumondang bilang, BPJS Kesehatan selalu memastikan seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat pelayanan terbaik saat berada di fasilitas kesehatan.

Untuk memastikan hal itu, pihak BPJS Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap lembaga fasilitas kesehatan setiap tiga bulan sekali, khususnya rumah sakit yang telah bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version