Tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial D (39 th) warga Siboang Kecamatan Sojol, R (43 th) warga Desa Pesik Kecamatan Sojol Utara, S (40 th) warga Kabupaten Tolitoli, A (35 th) warga Sandaran Kabupaten Kutai Timur, Kaltim dan H (36 th) Alamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.
Para pelaku duancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun), seumur hidup atau hukuman mati, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar. red
