News  

Polda Sulteng Musnahkan 3 Kilogram Sabu-sabu, Penangkapan di Tolitoli dan Kota Palu

Polda Sulteng
Pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu di Polda Sulteng. / ReferensiA.id

Ketiga tersangka diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. Saat ini mereka ditahan di Mapolda Sulteng dan berkasnya akan segera dilakukan tahap I.

“Masyarakat harus berani melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya,” harap Kasubidt III Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Raden juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah,

Adapun pemusnahan dilakukan di Lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng, disaksikan oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi, Balai POM serta awak media. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version