Polisi Tangkap Pencuri di Puluhan TKP, Termasuk 1 Pelaku Kasus yang Viral di Facebook

Polisi tangkap pencuri di puluhan tkp
Sejumlah gawai yang disita oleh kepolisian sebagai barang bukti kasus pencurian di Kota Palu, Sulawesi Tengah. / Ist

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian yang dilaporkan dan beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polresta Palu.

“Kemudian team melakukan pengembangan barang bukti dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku penadah di Jalan Tombolotutu,” katanya.

Ada pun aksi yang telah dilakukan para pelaku yang diakui saat diinterogasi oleh petugas kepolisian yakni sebagai berikut;

Tersangka F telah melakukan aksinya di 21 TKP berbeda, antara lain Jalan Touwa, dengan barang bukti HP Redmi, Kelurahan Tondo dengan barang bukti HP Redmi, Jalan I Gusti Ngurah Rai dengan barang bukti HP VIVO, Jalan Veteran dengan barang bukti HP VIVO, Jalan Dewi Sartika dengan barang bukti HP Realmi, Jalan Basuki Rahmat dengan barang bukti HP Readmi, Jalan Hayam Wuruk dengan barang bukti HP Realmi, Jalan Diponegoro 3 TKP dengan barang bukti HP Oppo A16, HP Realmi C1 dan Oppo A12, Jalan And Rahman Saleh dengan barang bukti HP VIVO Y91 C, Jalan Banteng dengan barang bukti HP Oppo A3S dan masih banyak lokasi lainnya.

Sementara pelaku lain ada yang beraksi di Kelurahan Tondo dengan barang bukti HP Realmi.

Bersama tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 unit HP Redmi Note 10, 1 unit HP Redmi dan 1 unit HP Realmi.

Pihak kepolisian pun masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar tersangka lain.

“Pelaku merupakan resedivis dalam kasus 363 (kasus pencurian),” ujarnya.

Menurut Kadek, salah satu pelaku yang ditangkap juga merupakan tersangka kasus pencurian di Jalan Touwa, Kota Palu, yang sempat viral di sosial media Facebook.

Seperti diketahui, kasus pencurian di Jalan Towua sempat viral di Facebook lantaran pengakuan pemilik akun yang memberikan keterangan secara berlebihan. Akibat unggahan itu, pemilik akun Facebook berinisial J terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dianggap meresahkan warga dengan informasi palsu yang disebar di Facebook. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version