Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Palu, 4 Tersangka Ditahan

Prostitusi anak di palu
Ilustrasi

Sementara itu, korban berinisial J (16 th) dan K (15 th) yang merupakan warga Kota Palu, Sulawesi Tengah telah dikembalikan kepada orang tua mereka masing-masing.

Selain menahan empat tersangka, penyidik Polda Sulteng juga mengamankan 5 buah handphone berbagai merk, uang tunai Rp500 ribu dan beberapa pakaian dalam, baik milik tersangka maupun korban.

Terhadap tersangka R, J dan MA penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP tentang mucikari dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.

Sementara tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.

Untuk diketahui, Operasi Pekat Tinombala 2022 digelar dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif menjelang Ramadan dan Idul fitri 1443 Hijriah.

Adapun sasaran operasi tersebut antara lain pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret, peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme, dan perjudian. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version