DM selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Palu untuk proses lanjut setelah sebelumnya luka tembakny ditangani tim medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
Kapolres mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi DM dan FF mengakui melakukan jambret di Jalan Moh Yamin. Barang bukti hasil kejahatannya berupa ponsel Samsung J4 Gold sudah diamankan polisi.
Selain itu, DM sendiri mengaku beraksi di beberapa lokasi lainnya. Empat lokasi (TKP) juga berhasil merampas barang milik korbannya yakni di Jalan Lasoso merampas HP Oppo putih milik korbannya. TKP lainnya di Jalan Nangka (HP Xiaomi gold); Jalan Banteng (tas, HP Nokia, uang Rp.400 ribu); serta di Jalan Danau Talaga (HP Oppo A3s merah dan uang Rp1 juta).
Tak sampai di situ, kepada polisi DM juga mengaku pernah melakukan percobaan pencurian dengan menggunakan parang di Jalan Pipa Air, Jalan Lasoso, Perumahan Donggala Kodi, dan Jalan Manggis.
Terungkap pula bahwa DM pernah melakukam percobaan pencurian dengan menarik tas korban di Jalan Dewi Sartika, Jalan Bali, Jembatan 3, dan Jalan Zebra. Total 13 TKP dilakukan oleh DM. “Pelaku merupakan residivis,” kata Kapolresta Palu.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Sementara, DM dan FF ditahan. RED
