Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, denda maksimal 10 miliar rupiah.
Pada kegiatan itu, turt hadir perwakilan BNN Palu, Kejaksaan Negeri Palu, PERADI, BPOM dan Pengadilan Negeri Palu.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. ***
